Ketentuan PPN bagi Agen Asuransi, Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi
Melalui PMK Nomor 67/PMK.03/2022, pemerintah telah mengubah perlakuan PPN bagi agen asuransi, pialang asuransi dan pialang reasuransi.
Read More
Melalui PMK Nomor 67/PMK.03/2022, pemerintah telah mengubah perlakuan PPN bagi agen asuransi, pialang asuransi dan pialang reasuransi.
Read MoreSaat ini teknologi finansial atau sering disebut financial technology/fintech sangat berkembang pesat di Indonesia
Read More