Ingin Mengajukan Keberatan Setelah Pemeriksaan Pajak? Boleh Saja, Tapi Simak Ketentuannya!

TAX NEWS

Ingin Mengajukan Keberatan Setelah Pemeriksaan Pajak? Boleh Saja, Tapi Simak Ketentuannya!

Mengajukan Keberatan

Mengajukan keberatan setelah menerima hasil pemeriksaan pajak tidak dilarang oleh DJP. Namun, sebelum itu, ada beberapa hal yang wajib dipahami oleh Sobat Prime.

 

Ketentuan pengajuan keberatan ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Simak informasi singkatnya sebagai berikut!

Tidak Semua Keberatan Boleh Diajukan

Jika hasil pemeriksaan pajak tidak memuaskan, maka Wajib Pajak berhak mengajukan keberatan pada DJP. Namun, Wajib Pajak hanya dapat mengajukan atas beberapa alasan berikut ini:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB); atau
  5. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Jika Wajib Pajak tetap mengajukan keberatan di luar 5 alasan tersebut, maka tidak akan dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

 

Penuhi Syarat Ini Untuk Mengajukan Keberatan

Agar pengajuan keberatan dapat diproses sesuai prosedur, maka pastikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak juga memenuhi persyaratan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Pengajuan keberatan secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia;
  2. Keberatan wajib diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak:
  3. Tanggal dikirim SKP; atau
  4. Tanggal pemotongan atau pemungutan pajak;
  5. Jika Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKP, maka Wajib Pajak harus melunasi pajaknya terlebih dahulu sebelum mengajukan keberatan; dan
  6. Jika Wajib Pajak mengajukan keberatan, maka jangka waktu pelunasan pajak yang belum dibayar tertunda hingga 1 bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

 

Ada Sanksi Administratif yang Berlaku

Selain persyaratan, Wajib Pajak juga harus mengetahui bahwa ada potensi sanksi administratif yang akan dikenakan sebelum mengajukan keberatan. Sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dikenakan jika pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.

 

Sanksi administratif berupa denda ini tidak akan dikenakan kepada Wajib Pajak, jika Wajib Pajak mengajukan permohonan banding. Wajib Pajak bisa meminta pendampingan ahli atau konsultan pajak dalam mengajukan permohonan banding hingga menghadapi prosedur banding.