26 Sep Salah Paham Bisa Memicu Sengketa Pajak?
Urusan pajak bukan hanya sekedar menghitung, memotong atau memungut, hingga melaporkan pajak pada otoritas pajak yang bersangkutan. Diperlukan persepsi dan pemahaman yang sama antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak agar tidak menimbulkan masalah.
Salah satu masalah di bidang perpajakan yang kerap kali terjadi pada Wajib Pajak dan otoritas pajak adalah sengketa pajak. Seperti namanya, masalah ini terjadi pada dua belah pihak atau lebih yang berbeda pandangan atau pendapat pada suatu hal.
Bagaimanakah sengketa pajak dalam perpajakan? Apakah sama seperti sengketa pada umumnya? Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut ini!
Tak Semua Urusan Pajak Jadi Sengketa
Sengketa pajak umumnya berawal dari ketidaksepakatan yang terjadi antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak dalam hal kewajiban perpajakan. Ada banyak aspek kewajiban perpajakan yang memicu terjadinya sengketa pajak ini.
Berdasarkan UU 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penganggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Hal Ini Mungkin Jadi Penyebabnya!
Terdapat beberapa penyebab umum yang memicu terjadinya sengketa pajak antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak, antara lain:
- Kesalahpahaman atas peraturan
Peraturan dan kebijakan pajak yang cenderung kompleks serta dinamis menjadi salah satu pemicu timbulnya kesalahpahaman pada Wajib Pajak. Tak jarang Wajib Pajak merasa kesulitan dalam memahami peraturan yang mengakibatkan kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Kesalahan dalam memberikan data atau informasi
Kesalahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan memungkinkan timbulnya persoalan baru. Jika terdapat kesalahan pada data atau informasi yang disampaikan, dapat mengakibatkan kesalahan dalam penghitungan hingga penetapan jumlah pajak.
- Perbedaan interpretasi hukum pajak
Hukum pajak dapat dikatakan sama kompleksnya dengan peraturan teknis perpajakan. Maka dari itu, sangat besar kemungkinan terjadi perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak.
Beberapa Sumber Masalah Sengketa Pajak
Sengketa pajak tentunya tidak terjadi secara tiba-tiba, ada beberapa masalah umum yang menjadi objek sengketa pajak, yaitu:
- Nilai pajak terutang
Terdapat perbedaan jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak akibat perbedaan penghitungan.
- Klasifikasi barang dalam tarif pajak
Terjadi perbedaan dalam menentukan tarif pajak untuk dikenakan pada barang dan/atau jasa tertentu.
- Pengenaan sanksi
Terjadi ketidaksepakatan pada sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak oleh otoritas pajak. Pada persoalan ini, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atau banding.
Hadapi Sengketa Pajak
Jika Sobat Prime mengalami sengketa pajak tidak selalu berarti harus mengikuti pandangan otoritas pajak, sebab otoritas pajak bisa salah dalam memahami urusan perpajakan Sobat Prime. Ada beberapa cara yang secara hukum diakui dan dapat ditempuh oleh Wajib Pajak ketika menghadapi sengketa pajak, yaitu:
- Mengajukan keberatan
Keberatan dapat diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada otoritas pajak dalam waktu 3 bulan sejak tanggak surat ketetapan pajak dikirim. Perlu diingat, 1 (satu) pengajuan keberatan hanya untuk 1 surat ketetapan pajak.
- Banding
Permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan diajukan kepada badan peradilan pajak secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Ajukan banding paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima.
- Gugatan
Ajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Jangka waktu pengajuan gugatan terhadap penagihan pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
- Peninjauan Kembali
Masih ada upaya hukum lain yang berhak Wajib Pajak gunakan jika Putusan Banding tidak memuaskan, yaitu melalui pengajuan Peninjauan Kembali.
Proses ini mungkin membutuhkan banyak waktu dan tenaga yang perlu Sobat Prime curahkan. Namun, perlu diketahui, bahwa Sobat Prime tidak harus menghadapi persoalan ini seorang diri. Sobat Prime dapat memanfaatkan bantuan dan pendampingan dari konsultan pajak maupun tenaga ahli terpercaya untuk menempuh upaya hukum.
Baca juga: Pengajuan Keberatan Melalui Sistem Coretax