PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK KARENA UTANG PAJAK OLEH DJP
Pencegahan merupakan larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu...
Read MorePencegahan merupakan larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu...
Read MorePenyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Read MoreDalam ketentuan peraturan perpajakan Penanggung Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang...
Read More