e-Faktur Desktop Sebagai Alternatif Pembuatan Faktur Pajak
e-Faktur Client Desktop dapat digunakan kembali oleh seluruh Pengusaha Kena Pajak sebagai alternatif dalam pembuatan faktur pajak keluaran.
Read More
e-Faktur Client Desktop dapat digunakan kembali oleh seluruh Pengusaha Kena Pajak sebagai alternatif dalam pembuatan faktur pajak keluaran.
Read MoreFaktur Pajak kini dapat diterbitkan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host.
Read MoreSeluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP mulai 12 Februari 2025.
Read More